MPK (Musyawarah Perwakilan Kelas) adalah sebuah organisasi tertinggi untuk kegiataan kesiswaan yang bekerja seperti DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat ) . MPK bertugas untuk menentukan kebijakan-kebijakan kegiatan kesiswaan yang akan dilakukan oleh sebauh organisasi Kesiswaan yang resni di sekolah hal ini adalah OSIS.
OSIS ( Organisasi Siswa Intra Sekolah ) adalah sebuah organisasi seperti Kabinet Pemerintahan di Indonesia. Ketua OSIS seperti kedudukan Presiden , menunjuk dan mengangkat Menteri dari hal ini Kepala Koordinator atau seksi bidang seperti Presiden menunjuk dan mengangkat menteri-menterinya.
Pembelajaran Organisasi di Tingkat SMA sebenarnya sudah dapat menerapkan konsep pemerintahan yang kecil , sehingga siswa mengerti akan proses pemerintahan dan kewarganegaraan secara nyata. Jadi MPK yang anggotanya adalah dari pengurus-pengurus kelas memiliki tugas dan tanggung jawab seperti anggota DPR , menentukan kebijakan dasar yang akan dijalankan oleh OSIS.
Kebijakan-kebijakan mendasar yang ditentukan dan ditetakan oleh MPK dapat ditentukan dan ditetapkan dalam sebuah musyawarah yang berisi kegiatan-kegiatan persediangan. Ada Sidang Paripurna, Sidang Komisi dan Sidang Pleno.
Kegiatan persidangan ini dilaksanakan Selama Satu tahun sekali, yang dilakukan untuk mendengarkan Laporan Pertanggungjawaban Ketua OSIS yang akan berakhir masa jabatannya. Dan Pada Musyawarah ini berisi tentang pesidangan untuk memutuskan Tata Cara Pemlihan Ketua OSIS untuk tahun berikutnya, Program Kerja Dasar OSIS untuk tahun berikutnya, Program Kerja Organisasi dan Administrasi untuk OSIS tahun berikutnya.
Keterlibatan Dewan Guru bukan hanya sebagai pendamping saja melainkan sebagai sumber ahli dalam persidangan yang dilakukan terutama didalam memberikan pandangan mengenai anggaran kesiswaan yang tersedia oleh sekolah , sehingga nanti para peserta musyawarah dapat mempertimbangkan program organisasi apa saja yang dapat dilaksanakan oleh OSIS nantinya sebagai pengelola kegiatan kesiswaan di sekolah.
Kegiatan Persidangan di MPK secara lengkap adalah sebagai berikut :
- Persidangan pertama adalah menentukan Agenda Persidangan, dan tata tertib persidangan , persidangan ini dipimpin oleh pengurus MPK yang akan berakhir masa jabatannya.
- Persidangan Kedua adalah penetapan keputusan tentang Laporan Pertanggung Jawaban Ketua OSIS yang akan berakhir masa berlakunya.
- Persidangan Ketiga menentukan dan menetapkan Proses Pemilihan pengurus MPK yang baru.
- Persidangan Keempat Memnyusun rencana kerja organisasi dan administrasi OSIS yang akan dipilih dan persidangan ini dipimpin oleh pengurus MPK yang baru terbentuk.
- Persidangan Kelima adalah menyusun teknik pemilihan Ketua OSIS.
Proses Pemilihan Ketua OSIS lebih baiknya langsung lakukan dengan cara pemungutan suara secara langsung yaitu setiap siswa boleh memberikan suaranya dalam waktu Pemilihan Ketua OSIS yang telah ditentukan waktu dan penyelenggaraanya di Musyawarah MPK di proses persidangan Kelima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar